www. Terminaltidar.id,- Magelang, pada tanggal 01 Oktober 2025 ini Terminal Tidar mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM.002/037/X/TTA.TDR/2025. Adapun isi dari SE tersebut diantaranya :
“kami berharap dengan penataan ini (tertuang dalam SE) titik kumpul orang bukan hanya di Gedung Utama Terminal saja namun juga ke area UMKM sehingga dapat meramaikan area UMKM” Tutur Bapak Aris Mujiono selaku Kepala Terminal Tipe A Tidar Magelang.
Penataan ini disambut baik oleh para pelaku usaha di area UMKM Terminal Tidark arena sekarang area UMKM dilewati orang yang akan naik kendaraan umum atau perpindahan angkutan umum dari dan ke angkot/angkudes. Dengan terbitnya SE ini diharapkan semua pelaku usaha baik UMKM/Sopir angkot/angkudes dapat menerima dengan baik.

“Dulu angkot/angkudes parkir di area gedung utama, sekarang saya geser ke area parkir belakang UMKM, Saya sudah perintahkan kepada para pegawai terminal untuk mengawasi jalannya SE ini, inshaallah besok Senin depan kita akan diskusi terkait jalannya SE ini dan saran / masukan dari temen-temen semua. Pergeseran parkir angkot/angkudes ini juga atas masukan dan diskusi kita bersama, selain pemerataan titik kumpul saya juga mengajak kepada semua pelaku usaha yang di Terminal Tidar/pengunjung untuk bersama-sama menciptakan ketertiban dan kebersihan di area Terminal Tidar” pungkas Bapak Aris Mujiono.