Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Tidar

Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Tidar

Magelang ., www.Terminaltidar.id ,- Selasa, 26 November 2024 Terminal Tidar diadakan sosialisasi pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh UPPD Kota Magelang. Dalam kegiatan tersebut peserta sosialisasi (para pengusaha bus, karoseri dan show room yang berada didaerah Kota Magelang) menyambut dengan positif kegiatan tersebut dan tempat diadakanya.

“Saya sangat berterima kasih kepada panitia penyelenggara dan terutama untuk Terminal Tidar, secara pribadi dan selaku pengurus PO Bus sangat mendukung kegiatan-kegiatan yang diadakan di Terminal Tidar, karena secara tidak langsung sebagai ajang promosi terminal kepada masyarakat Magelang sehingga menarik orang untuk datang ke terminal dan naik bus dari Terminal Tidar “ Tutur Priyono selaku peserta sosialisasi.

“Namun mohon maaf sebelumnya, mohon kepada bapak Kasie (yang juga sebagai narasumber ) dari BPTD Jateng untuk dapat menambah fasilitas di sini, karena disini (tempat sosialisasi) masih terasa hangat sehingga mengurangi kenyamanan “ imbuh Priyono

Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tidar menyambut baik kegiatan tersebut dan tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara (UPPD Kota Magelang) yang telah mengadakan kegiatan sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Terminal Tidar dan berharap dengan diawali kegiatan ini bisa menambah komunikasi dan hubungan baik antara UPPD Kota Magelang dengan Terminal Tidar.

“Saya ucapkan terimakasih kepada UPPD Kota Magelang yang telah mengadakan kegiatan di Terminal Tidar dan saya ucapkan juga selamat datang di Terminal Tidar kepada para peserta sosialisasi pajak kendaraan bermotor. Melalui kegiatan-kegiatan / sosialisasi ini saya meyakini bahwa Terminal Tidar bisa menjadi salah satu pusat kegiatan di Kota Magelang. Namun saya juga memohon maaf apabila dilantai 2 ini masih terasa hangat sehingga mengurangi kenyamanan para peserta” Tutur Aris Mujiono selaku Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tidar di sambutannya selaku tuan rumah.

Sementara itu Kepala UPPD Kota Magelang menyampaikan acara Sosialisasi ini mempunyai makna yang penting, dimasa transisi dari UU No 28 Tahun 2009 menuju UU No 1 Tahun 2022. Atas terbitnya UU HKPD ini, menambah penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) kedepannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Magelang. Salah satu maksud dari terbitnya UU HKPD  adalah dalam rangka mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru.

Diterbitkan pada 28/11/2024