KOTA MAGELANG – Masih dalam rangka memperingati Hari Perhubungan
Nasioanal Tahun 2023 Terminal Tipe A Tidar Magelang bersama Dinas
Perhubungan Kota Magelang meyelenggarakan uji emisi gratis di Terminal Tipe A
Tidar Magelang.
Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi
atau gas mesin yang dibuang ke udara. Emisi atau gas buang kendaraan adalah sisa
pembakaran di ruang mesin, yang akan keluar melalui exhaust system atau knalpot
Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya karena mengandung cukup
banyak zat beracun, di antaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen
oksida dan hidrokarbon. Oleh karenanya setiap kendaraan perlu melakukan uji
emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini
perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun
kondisi kendaraan itu sendiri.
Ada empat kategori kendaraan yang diatur mutu emisinya. Yakni, kendaaan
kategori M untuk mobil penumpang dan bus. Lalu kategori N dan O untuk
kendaraan barang dengan bahan bakar bensin. Serta kategori L untuk kendaraan
bermotor beroda kurang dari empat.
Ambang batas emisi kendaraan telah ditentukan dalam beberapa kategori. Kategori
M untuk mobil penumpang dan mobil bus dengan bahan bakar bensin. Itupun masih
dibagi dalam kategori kendaraan. Ambang batas karbon monoksida (CO) 0,5 persen
untuk kendaraan baru sampai 4 persen untuk kendaraan lama.Sedangkan
hidrokarbon (HC) 100 part permilion (PPM) untuk kendaraan baru dan 1.000 ppm
untuk kendaraan lama. Lalu ada juga kategori N dan O untuk mobil barang dengan
bahan bakar bensin. Ambang batas gas buang sama dengan kategori M. Yakni,
kendaraan baru CO maksimal 0,5 persen dan HC 100 ppm. Lalu kendaraan tua,
ambang batas CO 4 persen dan HC 1.000 ppm. Hasilnya dari 15 kendaraan yang
diperiksa sudah lulus uji emisi semua